Anak-Anak Diminta Tak Bermain di Jalur Kereta Api

  • Bagikan
Anak-Anak Diminta Tak Bermain di Jalur Kereta Api
Anak-Anak diminta tak bermain di jalur kereta api. (Ist.)

Citrust.id -/PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak, untuk tidak bermain atau melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan pribadi dan dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

“Sebentar lagi musim liburan sekolah, banyak waktu bisa dimanfaatkan dalam mengisi aktivitas liburan. KAI dengan tegas melarang anak-anak atau masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin.

Muhibbuddin menegaskan, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007,” jelasnya.

Menurut Muhibbuddin, hingga saat ini masih ditemukan anak-anak yang bermain di jalur kereta api. Bahkan, ada masyarakat yang berjualan di sekitar rel sehingga menimbulkan kerumunan. Tidak jarang pula terlihat anak-anak duduk di jalur menunggu kedatangan kereta, yang tentunya sangat berbahaya.

“Kami mengimbau anak-anak tidak bermain di jalur kereta dan juga tidak menaruh benda asing seperti batu, kayu, atau benda lainnya di rel. Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana perkeretaapian dan sangat membahayakan perjalanan kereta api karena bisa menyebabkan kereta anjlok,” ujarnya mengingatkan.

BACA JUGA:  KAI Berbagi Kebahagiaan melalui Program Sobat Aksi Ramadan

Guna meningkatkan keselamatan, PT KAI telah melakukan berbagai upaya pengamanan jalur kereta api, di antaranya melalui edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api.

Sosialisasi dilakukan secara langsung, termasuk mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Tak hanya menyasar pelajar, kegiatan ini juga diperluas ke berbagai lapisan masyarakat guna menumbuhkan kesadaran kolektif.

Selain edukasi, KAI juga rutin melakukan patroli di titik-titik rawan serta menerjunkan petugas keamanan untuk berjaga.

“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberikan pengertian atau teguran apabila ada anak-anak yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api selama masa liburan sekolah,” ucap Muhibbuddin.

Melalui langkah-langkah preventif dan pendekatan edukatif, KAI berharap tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perjalanan kereta api. Muhibbuddin menekankan pentingnya sinergi antara KAI, aparat penegak hukum masyarakat demi keselamatan bersama. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *