Polisi Bekuk Pengedar Tembakau Gorila dan Tramadol di Suranenggala

  • Bagikan
Polisi Bekuk Pengedar Tembakau Gorila dan Tramadol di Suranenggala
Polisi bekuk pengedar tembakau Gorila dan Tramadol di Suranenggala. (Ist.)

Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap dua pria berinisial SPP (23) dan NA (22). Mereka diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila serta obat keras Tramadol tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) malam di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sunan Gunung Jati.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kedua pelaku diamankan secara terpisah dengan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pengawasan di wilayah-wilayah rawan. Setelah diyakini cukup bukti, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar,” kata AKP Otong Jubaedi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip, puluhan lintingan siap pakai, serta 125 butir pil Tramadol.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga timbangan digital, plastik klip bening, alat bantu pengemasan berupa pack paper, bungkus rokok bekas, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Proses penyidikan oleh Unit II Satres Narkoba masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar.

Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:  Simpang Siur Kepulangan Jenazah Azan, Pihak Keluarga Tunggu Kepastian

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus bergerak untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ini bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Eko Iskandar. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *