Citrust.id – Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, didampingi Pj Bupati Majalengka, melakukan pencanangan Kampung Reforma Agraria Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Nunuk Baru, Kamis (13/2/2025) itu sekaligus penyerahan 1.641 sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat di dua desa tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kami melakukan penyerahan sertifikat elektronik hasil redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Kawasan ini sudah lama didiami oleh masyarakat dan memang sudah ditunggu-tunggu oleh warga agar mereka bisa memiliki hak atas tanah tersebut.” kata Ossy Dermawan.
Sebanyak 1.641 bidang sertifikat elektronik telah dibagikan, dengan hampir 1.600 di antaranya diberikan kepada keluarga-keluarga yang ada di Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal.
Selain memberikan legalitas atas tanah milik masyarakat, Wamen juga mencanangkan Kampung Agraria yang digagas oleh masyarakat setempat, dengan dukungan dari gugus tugas reforma agraria.
“Dalam waktu satu tahun dua bulan, Pak Pj Bupati Majalengka telah bekerja keras untuk mewujudkan hal ini. Selain mendapatkan legalitas hak atas tanah, masyarakat juga mendapatkan akses agar tanah tersebut bisa digunakan secara maksimal untuk kemakmuran mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengungkapkan, telah dilakukan penyerakan sertifikat untuk lahan seluas 39,7 hektare yang terdiri dari 1.570 hak milik keluarga.
Selain itu, ada juga 22 tanah pemerintah Desa Nunuk, 10 Desa Cengal, dan 18 tanah kabupaten. Tanah itu telah disertifikasikan, termasuk sekolah, puskesmas, dan jalan kabupaten.
“Sudah kami sertifikatkan. Jangan sampai nanti pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi untuk pengaspalan dan sebagainya,” ungkap Dedi. (Abduh)