Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II Melebihi Target

  • Bagikan
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II Melebihi Target
Media ghathering Kanwil DJP Jawa Barat II, Kamis (7/3/2024), di Kota Cirebon. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Pajak (DJP) Jawa Barat II melebihi target. Penerimaan pajak pada tahun 2023 itu mencapai Rp50,3 triliun atau 102,7 persen.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar menjelaskan, pihaknya menargetkan menerima pajak di wilayah DJP Kanwil Jabar II sebesar Rp49,2 triliun. Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2023.

“Penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat II pada tahun 2023 melebihi target, yakni Rp50,3 triliun atau 102,7 persen,” ujarnya, Kamis (7/3/2024).

Ia menjelaskan, capaian tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp23 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah Rp26 triliun, serta PBB dan BPHTB sebesar Rp160,774 miliar.

Sedangkan pendapatan PPh DTP Rp89,168 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp249,564 miliar.

Harry Gumelar menuturkan, penerimaan pajak itu berasal Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka, serta Kota Cirebon.

“Ada sejumlah sektor usaha yang memberi kontribusi dominan terhadap realisasi penerimaan. Misalnya, sektor industri otomotif dan pendukungnya dan pertambangan minyak bumi. Ada pula, sektor perdagangan besar dan eceran, administrasi pemerintahan, pertanahan, jaminan sosial wajib pajak, serta sektor konstruksi,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kota Cirebon: Pemuda Penggerak Utama Pembangunan Bangsa
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *