Polres Cirebon Kota Tangkap Belasan Pengguna dan Pengedar Narkoba

Citrust.id – Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat farmasi tanpa izin edar. Dari kasus tersebut, polisi menangkap 13 tersangka.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan, selama Januari dan Maret 2022, pihaknya mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan farmasi. Para tersangka tersebut dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.

“Tersangka berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sementara, tersangka NJ, ES, TI, MP, MN, dan DG melakukan jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin,” jelasnya, didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, Rabu (9/3).

Barang bukti yang diamankan berupa 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat eseluruhan 25,29 gram. Selain itu, 1.832 pil Tramadol HCI, 4.180 pil Trihexyphenidyl, 6.463 pil Dextrometrorphan (DMP), dan lima pil Riklona Clonazepam. Polisi juga mengamankan 16 handphone berbagai merk dan uang hasil penjualan senilai total Rp10.475.000.

Pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi dilakukan di beberapa lokasi. Penangkapan tersangka sabu di Kecamatan Pamulang-Tangerang, Harjamukti dan Kesambi-Kota Cirebon, serta Desa Kertawinangun, Kabupaten Cirebon.

Sedangkan penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi dilakukan di Kelurahan Karyamulya, Kecapi, Pengambiran, dan Kelurahan, Kasepuhan, Kota Cirebon, serta Desa Klayan dan Desa Astapada Kecil, Kabupaten Cirebon.

Dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka menjual dengan cara ditempel. Sedangkan transaksi obat sediaan farmasi dilakukan secara langsung atau COD.

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 Ayat 2 Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Sementara, pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkas Kapolres. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *