Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Kuningan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) selama dua pekan, yakni 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Perpanjangan masa PPKM itu berdasarkan surat edaran Bupati Kuningan nomor 061/364-ORG. Pemkab juga tetap memberlakukan WFO dan WFH hingga 8 Maret.
Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengatakan, bagi Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana dimungkinkan untuk melaksanakan tugas di rumah masing-masing. Hasil pekerjaannya dilaporkan melalui aplikasi e-Kinerja.
Diatur pula kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen. Bagi SKPD yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanannya bisa dilakukan secara online.
“Apabila harus dilakukan di kantor, maka dapat memberlakukan sistem shift sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Acep.
Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu, Pejabat Administator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non-pelayanan dan Pejabat Pelaksana yang melaksanakan WFH harus siap dipanggil setiap saat diperlukan. Kepala SKPD bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan WFH sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut. (Andin)