Pelaku Judi Online Ditangkap

Citrust.id – Satuan Reskrim Polres Majalengka mengungkap kasus judi togel online yang dilakukan LS (48) asal Kecamatan Kadipaten dan WS (27) asal Kecamatan Jatiwangi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, ATM, buku tabungan, tangkap layar (screenshot) bukti pemasangan, dan uang tunai Rp350 ribu.

“LS bertugas sebagai pengeber, yang menawarkan kepada pemasang untuk menerima pemasangan angka yang kemudian didaftar kembali oleh LS melalui website yang telah di sediakan,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Jumat (25/9).

Berbeda dengan WS, ia melakukan pemasangan judi togel tersebut dengan cara mandiri. Ia langsung memasang angka tersebut pada website yang biasa digunakan untuk judi togel online.

“Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,”tandas Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso.(Abduh)

BACA JUGA:  Maksimalkan PSBB, Pemda Kota Cirebon Tutup Sejumlah Ruas Jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *