Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon menertibkan dua rumah di Jalan Ampera Nomor 31A dan 33A, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (29/7).
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, menyampaikan, dua rumah tersebut merupakan asetbrumah dinas perusahaan PT KAI. Penertiban itu merupakan salah satu langkah yang dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon untuk mengamankan aset-aset negara, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 perihal Penertiban Aset Tanah dan Bangunan, serta surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R.4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero),” ujarnya.
Dikatakan Luqman, sebelum penertiban dilakukan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya persuasif dan memberikan Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 3 kepada pihak yang menguasai secara melawan hukum untuk mengosongkan Rumah Perusahaan yang telah ditempati.
“Namun, hingga batasan waktu yang ditentukan, penghuni Rumah Perusahaan tersebut tidak ada itikad baik untuk mengosongkan rumah yang ditempati secara sukarela, sehingga langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan penertiban,” jelas Luqman.
Dalam proses penertiban itu, PT KAI menerjunkan ratusan personel dari pegawai Daop 3 Cirebon didampingi aparat TNI dan Polri.
Luqman melanjutkan, aset-aset Rumah Perusahaan yang ditertibkan adalah aset milik PT KAI (Persero) yang sah dan legal secara hukum berdasarkan alas hak berupa Sertifikat Hak Pakai No. 21 Tahun 1988.
“PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon memanfaatkan aset-aset Rumah Perusahaan ini untuk disewakan kepada seluruh pihak yang berminat melalui prosedur sewa-menyewa yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (Haris)