Citrust.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyoroti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya Pasal 449 Ayat 5, yang jadi landasan Pileg dan Pilpres 2019.
Ketua Umum ITJI, Yadi Hendriana, mengatakan, pihaknya mencermati Pasal 449 Ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang dimulainya waktu tayang hitung cepat.
Dalam pasal tersebut disebutkan, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat.
“Kami memandang pasal tersebut sudah tidak relevan lagi digunakan pada Pemilu 2019. Pasal itu sama persis dengan Pasal 247 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan Judicial Review untuk pasal yang terkait hitung cepat,” kata Yadi, dalam siaran pers, Rabu (13/3/2019).
Keputusan MK yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, pasal 247 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), pasal 291 serta pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan keputusan judicial review tersebut, lanjut Yadi, otomatis pasal yang membatasi penayangan hasil hitung cepat tidak berlaku lagi. Artinya, hasil hitung cepat bisa mulai dilakukan begitu proses pemungutan suara di TPS selesai.
“Bayangkan kalau penayangan hitung cepat baru dimulai pukul 15.00 WIB yang berarti dua jam setelah penghitungan suara di TPS, data masuk mungkin sudah di atas 50 persen” ungkap Yadi.
Pada pemilu dan pilpres 2014 serta Pilkada DKI 2017, penayangan hasil hitung cepat bisa dilakukan setelah pemungutan suara di TPS selesai dilakukan. /haris