Pemerintah Dan DPR Akan Bahas UU Pertanahan Di Tahun 2018

Citrust.id – Pemerintah dan DPR akan membahas persoalan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan, tahun 2018. Hal ini diinginkan agar pemerintah mempunyai kekuatan kembali dalam penguasaan dan pengelolaan tanah untuk kepentingan masyarakat serta menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Menteri Angraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan,”bahwa pemerintah sudah menyerahkan DIM kepada Komisi II DPR pada tahun 2017, dan mudah-mudahan bisa dibahas pada sidang pertama tahun 2018″, ujarnya di Jakarta (03/01/2017), yang dilansir dari CNN.

Katanya lagi, selama ini kita memakai UU pertanahan yaitu Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, dan Salah Satu Hal penting yang akan dibahas adalah boleh tidak dibentuknya pengadilan pertanahan, dan MA berpendapat tidak diperlukan pengadilan tersebut. /SW

BACA JUGA:  Tak Kenal Lelah, Ibnu Riyanto Lakukan Inovasi Perkenalkan Batik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *