KPU: Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka 2018 Harus Lolos Tes Kesehatan dan Narkoba

Citrust.id – Komisioner KPU Kabupaten Majalengka Divisi Teknis Cecep Jamaksari mengatakan para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka di Pilkada serentak 2018 harus lolos tes kesehatan.

“Tes kesehatan meliputi tes psikologi, tes narkoba dan tes pemeriksaan medis,” kata Cecep seusai rapat koordinasi bersama BNN Provinsi Jabar, HIMPSI Jabar dan IDI Kabupaten Majalengka mengenai mekanisme pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka tahun 2018 di aula Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Rabu (13/12).

Cecep mengungkapkan mekanisme pemeriksaan kesehatan ini berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Syarat calon lolos mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim,” jelas Cecep.

Tim pemeriksa kesehatan, menurut dia, terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Majalengka.

Cecep Jamaksari mengatakan penunjukan rumah sakit belum ditentukan karena akan dirapatkan di IDI apakah akan dilakukan di RSUD Cideres atau RSUD Majalengka.

“Tim pemeriksa nama-namanya belum diputuskan mulai tim psikologi dari HIMPSI, tim narkoba dari BNNP Jabar dan tim pemeriksa pemeriksa kesehatan dari IDI Kabupaten Majalengka,” jelas Cecep.

Cecep menegaskan Tim pemeriksaan kesehatan hanya menyerahkan dua hasil, yaitu mampu dan tidak mampu, jasmani dan rohani serta terkait narkoba atau tidak.

“Pemeriksaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka akan dilakukan tanggal 11-15 Januari 2018 di RS pemerintah daerah atas rekomendasi IDI, waktu pemeriksaan tanggal 8-15 Januari 2018 dan pengumuman hasilnya tanggal 15-16 Januari 2018,” pungkas dia. /abduh

BACA JUGA:  Masalah Belum Selesai, Pemerintah Perkuat Pertahanan Natuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *