Diduga Korupsi Alokasi Dana Desa, Seorang Kades Asal Majalengka Ditahan di Lapas Kebonwaru

Majalengkatrust.com – AR (35) mantan Kepala Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka menjalani penahanan Kejaksaan Negeri Majalengka di Rutan Kebonwaru, Bandung, atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa tahun 2014 atau diakhir masa jabatannya dengan nilai kerugian sebesar Rp114 juta.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Hasbih, disertai Kasie Pidsus Leila Qadria PM, tersangka AR mulai melakukan penahanan di Lapas Kelas B Majalengka pada Kamis (02/11) lalu.

“Setelah itu yang bersangkutan mengalami perpanjangan masa tahanan hingga 14 November, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Dan saat ini berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Hasbih, Selasa (21/11).

Dijelaskan Hasbih, AR ini akan menjalani persidangan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa tahun 2014, yang diduga dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Jumlah Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa setempat totalnya sebesar Rp136 juta, namun yang dipergunakan untuk kepentingan pembangunan desa hanya sebesar Rp22 juta saja, sisanya sebesar Rp114 juta dipergunakan sendiri untuk kebutuhan konsumtif.

Berdasarkan keterangannya terhadap penyidik, dia menggunakan ADD karena merasa selama menjabat telah melaksanakan pembangunan di desanya, sehingga ADD tahun terakhir dimanfaatkannya sendiri. Diapun bahkan tidak membuat laporan keuangan menyangkut pertanggungjawaban keuangan yang dipergunakannya.

Kasi Pidsus Kejari Majalengka Leila Qadria mengatakan, selama pemeriksaan AR cukup kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Meski demikian tersangka tetap dikenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara sesuai UU Tindak Pidana Korupsi. (Abduh)

BACA JUGA:  Vaksin Booster Mulai Diberikan Pekan Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *