Polisi Tetapkan Lima Tersangka Judi Sabung Ayam

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Usai dilakukan penggerebekan awal pekan lalu, atau sehari setelah Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, lima orang pelaku judi sabung ayam ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka, kini mendekam di sel tahanan Polres Cirebon.

Lima orang kasus judi sabung ayam itu, tercatat sebagai warga Desa Tersana, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

“Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dua orang sebagai panitia penyelenggara, dua orang sebagai peserta judi sabung ayam dan satu orang sebagai pemasang,” jelas Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra SIK dalam gelar perkaranya di Aula Polres Cirebon, Rabu (28/06).

Dikatakannya, dari penangkapan tersebut Tim Tekab 852 Polres Cirebon juga berhasil menyita barang bukti, 22 sepeda motor yang digunakan oleh pelaku yang melarikan diri, 9 ekor ayam aduan, jam dinding, serta uang tunai sebanyak Rp 1,6 juta.

“Tersangka saat diperiksa mengaku telah menjalankan bisnis perjudianya selama 3 minggu dan digelar selama bulan Ramadan lalu,” katanya.

Akibat perbuatanya kelima orang tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Johan)

BACA JUGA:  Anggota DPRD Indramayu Soroti Raperda Bantuan Hukum
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *