SBMI Indramayu Gelar Bukber, Bahas Raperda Perlindungan Buruh Migran

  • Bagikan

Indramayutrust.com – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu menggelar buka puasa bersama, yang dihadiri langsung ketua umum SBMI Hariyanto, Pemerintah desa Krasak, Camat Jatibarang Indra Mulyana, Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu Ali Alamudin, Kepala Seksi (Kasi) Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnaker Indramayu Sukirman serta tokoh masyarakat setempat.

Acara yang digelar di Sekretariat SBMI Indramayu, desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu tersebut, dikemas dalam Guneman menjelang berbuka puasa dengan tema “Memperkuat Sistem Perlindungan dalam Penempatan Buruh Migran Indonesia Melalui Instrumen Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu”.

Selain itu, acara bukber tersebut juga sekaligus membahas isu krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Rapaerda) Indramayu tentang Perlindungan Buruh Migran.

Seperti diketahui, Raperda Indramayu tentang Perlindungan Buruh Migran merupakan inisiasi DPRD Indramayu dan sudah diketuk masuk dalam Prolegda Indramayu 2017.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto mengatakan, pihaknya sengaja datang ke Indramayu, karena ikut mengawal terkait pentingnya perlindungan untuk buruh migran. Ia menegaskan instrumen Perda Indramayu yang dilahirkan nanti jangan sampai justru membuat buruh migran jadi tidak terlindungi.

“Ini penting, karena banyak Perda tentang perlindungan buruh migran yang justru malah bukan untuk melindungi, tapi malah membuat buruh migran semakin tidak terlindungi, seperti munculnya pungli-pungli baru, pelayanan yang tidak efektif, dipersulit, dan lain sebagainya. Ini harus jeli dan komprehensif,” ungkapnya, Minggu (18/06).

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada DPRD Indramayu dan Pemerintah Daerah untuk melibatkan semua elemen masyarakat yang fokus di sektor buruh migran.

“Jika pembahasannya hanya melibatkan segelintir orang atau kelompok tertentu, dipastikan hasilnya akan jelek, apalagi tidak melibatkan buruh migrannya langsung, ini akan jadi Perda omong. Ini sangat bahaya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Stabilitas Politik Daerah Prioritas Pemkot Cirebon Tahun Ini

Sementara, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Ali Alamudin menegaskan, pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam membahas Perda soal buruh migran, pasalnya jangan sampai terulang seperti pada tahun 2013, yakni melalui Perda Indramayu nomor 2 tahun 2013 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan hasilnya tidak maksimal.

“Kami sangat setuju ada Perda khusus soal perlindungan buruh migran, tapi ini harus hati-hati. Kami siap open untuk menerima masukan dari siapapun,” jelasnya. (Didi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *