Indramayutrust.com – Pemerintah Indonesia yang telah memberlakukan moratorium ke sejumlah negara di Timur Tengah melalui KEPMENNAKER No. 206 Tahun 2015, namun masih banyak perekrutan TKI secara ilegal, hingga banyak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang /TPPO (trafficking) dengan modus perekrutan ketenagakerjaan.
Seperti kasus yang dilaporkan oleh Waryono (45), suami dari TKW yakni Ruminah (43) Bt Tirta asal Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, pada Minggu (26/03).
Waryono pada saat mengadu ke SBMI Indramayu, menyampaikan kronologis perekrutan dari awal direkrut sampai Ruminah berada di Negara Suriah. Bermula pada saat calo bernama Mulyana warga Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Ruminah dijanjikan akan ditempatkan ke negara Mesir dengan gaji sebesar USD 300/bulan, dan akan mendapat uang fee sebesar Rp8 juta.
“Setelah sepakat kemudian oleh Mulyana, Ruminah dibawa ke Jakarta menemui H. Edi di daerah halim, oleh H. Edi kemudian Ruminah dibawa ke wilayah kampung melayu di sebuah warung kopi H. Edi menyerahkan Ruminah ke Zaenal,” jelas Waryono.
Kemudian, lanjutnya mengatakan, pada 22 Januari 2016, oleh Zaenal, Ruminah diberangkatkan dari Jakarta menuju Batam dengan pesawat terbang, kemudian setibanya di Batam, Ruminah melanjutkan perjalanannya ke Malaysia menggunakan kapal laut.
“Sesampainya di Malaysia, kurang lebih 1 minggu tepatnya pada 30 Januari 2016 dengan didampingi oleh pihak perekrut, Ruminah diterbangkan menuju Mesir. Setibanya di Mesir terlebih dahulu Ruminah ditampung di tempat Agency, baru kemudian dipekerjakan pada majikan,” terangnya.
Ia menjelaskan, jika pada majikan di mesir, Ruminah baru bekerja 1 bulan karena ada ketidak cocokan dalam hal pekerjaan, kemudian majikan mengembalikan Ruminah ke Agency. Setalah 1 minggu berada di agency belum juga mendapat pekerjaan, oleh agency Mesir, Ruminah dibawa ke negara Turki.
“Setelah 20 hari berada di negara Turki belum juga mendapat pekerjaan kemudian oleh agency Turki, dibawa ke negara Suriah dan dijual ke agency di Suriah sebesar 10.000 USD, kemudian setelah 1 minggu berada di agency, Ruminah baru mendapat majikan dan bekerja pada majikan bernama Hammar dan istrinya bernama Rudainah Saherman Salah,” ungkap Waryono.
Dikatakannya, bahwa istrinya bekerja pada majikan bernama Hammar sudah hampir 1 tahun, dan diperlakukan kurang baik, tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi, waktu istirahat sedikit dan selama bekerja hanya digaji 200 Dollar/ bulan.
“Pada saat 2 bulan bekerja pada majikan, isteri saya pernah mengadu pada agency malah istri saya disiksa oleh agency agar harus tetap bekerja, sekarang istri saya sudah tidak kuat lagi bekerja dan hampir putus asa,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, Juwarih menyampaikan bahwa pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti laporan dari kelaurga korban TPPO dengan menyurati ke KBRI di Damascus, dan ke sejumlah instansi pemerintah lainnya serta ke Timwas TKI DPR-RI.
“Kami berharap dalam hal ini negara hadir untuk menyelamatkan warganya yang sedang dalam kondisi tertekan dan membutuhkan pertolongan dari pemerintah, apalagi sudah diatur dalam kententuan pasal 73 ayat 1 poin c, UU RI No. 39/2004 Tentang PPTKILN Kepulangan TKI terjadi dikarenakan negara tersebut sedang perang/ konflik,” tegas Juwarih. (Didi)