Polres Majalengka Amankan Mobil Bak Pengangkut 120 Dus Miras

Majalengkatrust.com – Polres Majalengka berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi L 300 boks nopol D-8165-DP yang mengangkut lebih kurang 120 dus miras berbagai jenis.

“Kendaraan tersebut ditangkap di Jalan raya Blok Pilang Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, Rabu (08/03).

Dikatakan dia, jenis miras yang diangkut diantaranya merek Asoka, Anggur Kolesom, Anggur Merah, Arak obat besar dan Arak obat kecil.

Mobil tersebut, lanjut dia, dikemudikan oleh AM (19) Penduduk Jalan Ahmad Yani, Kampung Kertasemboja RT 01 RW 13 Desa Pegambiran, Cirebon Kota, dengan Kernet ES (19) warga Dusun Melati RT 901 RW 002 Desa Sarewu, Kec. Pancalang, Kab. Indramayu.

“Barang Miras tersebut akan didistribusikan ke toko atau kios di Wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang,” ungkap AKBP Mada.

Untuk sementara barang bukti dan Supir serta Kernet masuh diamankan di Mapolsek Ligung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Majalengka. (Abduh)

BACA JUGA:  Ratusan Kepala TU Sekolah Minta SK Gubernur Tentang TPP Dikaji Ulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *