Pemkab Majalengka Tagih PBB Bandara Kertajati Sebesar Rp9 Miliar

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka di tahun ini tetap melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Bandara Internasional Jawa Barat di Kertajati sebesar Rp 9 miliar, walaupun sudah ada pemilahan pengelolaan kawasan sisi darat dan sisi udara yang dilakukan oleh lembaga yang berbeda.

Jumlah tagihan belum termasuk tunggakan tahun lalu yang baru dibayar setengahnya, atau sebesar Rp4,8 miliaran.

Kepala Bidang pengelolaan PBB dan BPHTB, Aay Kandar Nurdiansyah, semula penagihan akan dilakukan pada dua lembaga PT BIJB yang mengelola sisi darat dan PT Angkasa Pura II yang mengelola sisi udara. Namun karena belum beroperasi serta belum ada pemilhan pengelolaan secara jelas, akhirnya tagihan PBB diujukan kepada PT BIJB.

“Surat tagihan sudah kami kirim, mengingat untuk pengalokasian anggaran dari Pemerintah Provinsi, sekaligus mengingatkan tunggakan tahun sebelumnya,” ungkap Aay, Senin (09/04).

Tahun sebelumnya, menurut Aay, pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memiliki tunggakan PBB kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka sebesar Rp4,8 miliar, karena PBB sebelumnya baru dibayarkan sebesar Rp4,6 miliar.

Nilai tagihan tersebut hanya dibebankan terhadap lahan yang sudah dibangun yang sudah menjadi status lahan komersial, sedangkan terhadap lahan lainnya yang belum berdiri bangunan belum dikenai pajak, walaupun kawasan tersebut sudah masuk kawasan komersial.

Sementara itu target pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun 2018 mencapai Rp80 miliaran, naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp5 miliar. Tahun lalu target PBB sebesar Rp75 miliar setelah perubahan anggaran naik Rp10 miliar dari APBD murni.

Pendapatan terbesar dari sektor PBB ini diperoleh dari BIJB sebesar Rp9 miliar dan jalan tol yang nilainya sebesar Rp5 miliar lebih. /abduh

Komentar