Bawaslu Majalengka Temukan 32 Pelanggaran Selama Pilkada Serentak 2018

Citrust.id – Bawaslu Kabupaten Majalengka menggelar Sosialisasi hasil pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 Kabupaten Majalengka di Aula Kokardan, Kamis (23/08/2018).

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka H. Agus Asri Sabana mengatakan, sosialisasi ini dihadiri komisioner KPU, Forum Forkominda, PPK, Panwascam, Ormas, OKP, Parpol, media massa, dan lain-lain serta hadir pula narasumber Kyai Azis Hakim dari Cirebon.

“Sudah lebih 10 kali sosialisasi dilakukan baik dengan Pemda, Forum Kominda, ormas, OKP, media massa dan hampir semua elemen masyarakat ada 32 pelanggaran baik pidana pemilu, etik maupun administrasi,” ungkap Agus Asri Sabana.

Dikatakan dia, pelanggaran didominasi di awal pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka yang melibatkan unsur ASN dan Kepala Desa selain pelanggaran di masa kampanye.

“32 pelanggaran ini bisa ditangani dengan baik,” jelas dia.

Dikatakan dia, secara umum pilkada Bupati 2018 di Majalengka berjalan cukup maksimal dan pihaknya menyadari masih ada kekurangan./abduh

Komentar