Tak Punya Izin, Maraknya Pertamini di Majalengka Dipertanyakan

Ilustrasi

Majalengkatrust.com – Maraknya SPBU mini dengan label Pertamini yang menggunakan alat ukur per liter di seluruh pelosok wilayah Kabupaten Majalengka, dipertanyakan warga Majalengka karena dianggap tidak mempunyai legalitas perizinan.

“Saya pernah mengajukan izin Pertamini ini ke Dinas Perdagangan dan Badan Pelayanan Perizinan, namun mereka tidak menerima, karena katanya dari pusat tidak ada aturannya mengenai Pertamini ini,” kata Hamdan (30) salah seorang warga Majalengka kepada Majalengkatrust.com, Senin (27/03).

Dikatakan dia, usaha Pertamini ini mempunyai omzet yang menggiurkan karena mengambil untung Rp1000 dari per liter bensin jenis Pertalite atau Pertamax yang terjual.

“Ada SPBU mini atau Pertamini di sebuah daerah pelosok yang rata-rata menjual 200 liter per hari, coba kalikan Rp1000 berapa keuntungan yang diraih. Namun sayang untuk usaha ini legalitasnya belum ada,” ungkap dia.

Terpisah, Abung S.E., Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang, Spesifik Bidang Pengendalian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Majalengka, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa belum ada aturan yang jelas atau dasar hukum yang mengatur tentang izin usaha Pertamini atau SPBU mini.

“Dinas Perdagangan tidak mengeluarkan rekomendasi tentang Pertamini dan BPPT pun tidak mengeluarkan izin apa pun untuk Pertamini, karena aturan dari pusatnya pun belum jelas,” ungkap Abung.

Dikatakan dia, Dinas Perdagangan hanya mengeluarkan rekomendasi bagi penjual bensin eceran jenis premium, agar bisa membeli di SPBU dan rekomendasi pembelian solar subsidi bagi industri UMKM seperti pabrik ‘heuleur’ beras dan sejenisnya.

“Untuk Pertamini ini Dinas Perdagangan tidak mengeluarkan rekomendasi, karena jenis BBM yang dijualnya pun bukan BBM subsidi, yakni jenis Pertalite dan Premium,” ungkap Abung.

Ditambahkan dia, karena tidak jelas aturannya, Dinas Perdagangan tidak bisa melakukan pengawasan kepada jenis usaha Pertamini ini, termasuk melakukan tera terhadap alat ukur liter di Pertamini ini.

“Kalau untuk SPBU alat ukur literannya kita tera setahun dua kali, kalau untuk Pertamini kita tidak melakukan itu, jadi kasihan konsumennya bisa dirugikan kalau timbangan per liternya tidak sesuai dan tidak bisa mengadu, beda dengan penjual bensin eceran yang menjual per botol dan tidak memakai alat ukur,”jelas Abung. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *