Warga Majalengka tak Mengetahui Program Kantung Plastik Berbayar

MAJALENGKA (CT) – Penerapan program kantung plastik berbayar yang dilakukan pelaku bisnis minimarket di Kabupaten Majalengka per Februari 2016, tidak banyak diketahui masyarakat Kabupaten Majalengka.

Dari pantauan CT, beberapa warga terkejut dimintai uang Rp 200 untuk kantung plastik yang dipakai membungkus barang belanjaan.

“Baru tahu tadi belanja di minimarket kalau plastik berbayar, enggak tahu juga kalau ternyata aturan ini dari pemerintah,” kata Hidayat, Jumat (26/02).

Mengetahui hal itu, kata dia, dia tidak mempermasalahkan uang Rp200 yang dikeluarkan untuk membayar plastik. “Tadi pas tahu bayar karena murah saya bayar karena enggak terlalu berat juga daripada harus bawa belanjaan tanpa plastik,” tukasnya.

Hal berbeda diutarakan oleh warga lain Elis Trisnawati, dirinya mengaku dirugikan dengan kebijakan minimarket yang memberlakukan aturan kantong plastik berbayar. Menurutnya, pihak minimarket seharusnya memasang pengumuman informasi terkait adanya ketentuan tersebut.

“Tadi saya kaget ketika melihat struk belanja terdapat nominal yang dikeluarkan untuk membayar kantong plastik. Belum lagi biasanya pihak minimarket menyarankan konsumen untuk mendonasikan sisa kembalian uang belanja,” ujar Elis salah seorang ibu rumah tangga yang sedang berbelanja.

Sementara itu menurut Saeful aktivis sekaligus pegiat lingkungan mengatakan, Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melarang penggunaan kantong plastik patut ditiru Pemerintah Kabupaten Majalengka. Dikatakan Dia, Peraturan itu bisa mengurangi volume sampah yang saat ini menjadi masalah besar.

“Ini kebijakan yang bagus. Apalagi sampah plastik butuh waktu yang lama untuk diurai. Ini bukan lagi masalah Dinas BPLH tetapi masalah kita semua,” ujar Saeful.

Menurut mahasiswa sebuah PTS di Majalengka ini, jika diperlukan, pembungkus makanan di pasar-pasar tradisional juga tidak diperkenankan menggunakan plastik. “Kembali pakai daun saja,” ungkapnya.

Saeful berharap, aturan ini bisa diterapkan di seluruh Kabupaten Majalengka, Diharapkan Pemkab Majalengka berinisiatif mengajukan rencana payung hukum kepada legislator. “Semoga inisiatif ini mendapatkan tanggapan dari wakil rakyat,” ujarnya.

Sementara itu H. Didi Rohmandi, pemilik salah satu Minimarket yang berada di Wilayah Majalengka mengatakan, jika aturan itu diterapkan, pengunjung akan mengeluh karena harus mengeluarkan biaya ekstra. Walaupun di sisi lain, pengusaha akan diuntungkan karena mendapat pendapatan dari penjualan plastik yang selama ini digratiskan.

“Dengan dikenakan biaya PPN (Pajak Pertambahan  Nilai) saja, pelanggan protes, apalagi jika akan ditambah lagi biaya plastik yang biasanya gratis,” tukasnya. (Abduh)

Komentar