Tolak Tower Provider, Warga dari 2 Kampung Mengadu ke DPRD

Citrust.id – Sejumlah warga dari RW 11 Sidamulya Selatan, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, mendatangi kantor DPRD Kota Cirebon, Kamis (6/2) pagi.

Mereka datang karena ingin menyampaikan keberatan atas pembangunan tower atau menara telekomunikasi. Penolakan atas persoalan serupa juga disampaikan oleh warga RW 10 RT 05 Suket Duwur, Kecamatan Harjamukti, yang di kawasannya akan dibangun tower.

Ketua RW 11 Sidamulya Selatan, Ade Herry mengatakan, pembangunan tower sudah dilakukan sejak 2004. Namun, warga hanya memberikan kesepakatan agar pendirian tower hanya dalam waktu 10 tahun.

“Kesepakatan awal, keberadaan tower berakhir di 2014. Sampai saat ini warga tidak ada komunikasi lagi dengan PT Protelindo yang membuat tower. Dengan demikian, warga sepakat agar menghentikan izin. Karena banyak pengaduan warga tentang efek tower ini,” ujarnya.

Kekhawatiran juga disampaikan Camat Kesambi, Subrata mengatakan, warga juga  khawatir kondisi tower saat ini. Sejak 2014 silam, tower tersebut seolah dibiarkan.

“Karena tidak ada pemeliharaan. Kalau ada niat baik, PT Protelindo berunding dengan warga. Selain itu, warga juga ingin pemerintah ada tindakan kepada PT Protelindo,” ujarnya.

Hal serupa dikeluhkan, warga RT 5 RW 10 Suketduwur, Ayip Ismail  yang meminta agar  tower tidak dilanjutkan. Karena warga trauma, lantaran sebelumnya pernah ada tower yang nyaris merobohkan rumah warga.

“Kami memohon agar pembangunan tidak dilaksanakan, dikaji lagi layak atau tidak. Semoga DPRD bisa memfasilitasi penolakan warga ini,” ucapnya.

Fenomena tower ini, ditanggapi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Icip Suryadi SSos MM yang mengatakan, banyak kebijakan pemerintah pusat yang tujuannya untuk mempercepat investasi tetapi kadang bertentangan dengan peraturan di daerah.

BACA JUGA:  DPRD Hasil Musbangkel Kecapi Segera Diinput ke SIPD

“Izin yang sekarang itu hanya IMB saja, ditambah dengan kebijakan pemerintah pusat one single submission (OSS) atau perizinan usaha berbasis elektronik ini mempercepat investasi, terkadang kita yang di daerah tidak sinkron,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi I, Imam Yahya SFilI MSi mengatakan, pemerintah daerah harus tegas jika memang kondisi menara telekomunikasi membahayakan warga.

“Tower harus dilakukan pengecekan secara berkala. Selain itu, asas pendirian menara juga harus memenuhi unsur yang baik, dalam radius tertentu pihak provider bisa bertanggungjawab dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya. (Aming)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *