Terlibat Curanmor, Dua ABG Diringkus Polisi

Citrust.id – Dua remaja tanggung asal Desa Pasiripis, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, MI (17) dan RA (18), diringkus Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota. Mereka diduga mencuri sepeda motor milik mahasiswa Doni Saputra (22).

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, pencurian sepeda motor terjadi Rabu, 6 Februari 2019 pukul 22.10 WIB di halaman rumah Latief Rahman Aziz (26), Jalan Pemuda, Kelurahan Munjul Kulon, Majalengka.

Korban memarkirkan sepeda motor Kawasaki Ninja nopol E 4210 XH warna Biru. Begitu pulang, sepeda motor berharga Rp19 juta itu sudah raib

“Korban melapor kepada Polsek Majalengka Kota. Setelah dilakukan penyelidikan terkait perkara tersebut didapat informasi tentang identitas pelaku. Para pelaku akan melakukan tindak serupa lagi di wilayah Kecamatan Majalengka,” jelas AKBP Mariyono, Minggu (10/2/2019).

AKBP Mariyono mengungkapkan, penyidik kemudian dilakukan penangkapan terhadap MI dan RA di Jalan Makmur, Majalengka Kulon, berikut sejumlah barang buktinya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Majalengka Kota,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar