Citrust.id – Sanksi putar balik akan diterapkan dalam pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan pola ganjil-genap di Kota Cirebon, bagi warga yang tidak memenuhi ketentuan.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., usai menghadiri rapat Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap di Kota Cirebon, di Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (13/8).
“Tadi sudah digarisbawahi sama Pak Kapolres, tidak ada sanksi tilang di setiap jalan yang diberlakukan pengaturan ganjil-genap,” tegas Azis.
Bagi warga yang tidak memenuhi ketentuan akan diterapkan aturan putar balik. “Sanksinya tetap ada, yaitu kendaraan tersebut diputar balik,” ungkap Azis. (Haris)