CIREBON (CT) – Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang berstatus tahanan kota dalam kasus dugaan judi remi, mendapat perpanjangan status tahanan kota selama 20 hari kedepan. Sebelumnya, keempat tersangka sebelumnya menjadi tahanan kota. Perpanjangan mulai dilakukan oleh Polda Jawa Barat per Minggu (14/08) kemarin.
Perpanjangan masa tahanan dilakukan dengan alasan, berkas pemeriksaan masih kurang lengkap, sehingga Kejaksaan Negeri Bandung harus mengembalikan bekas tersebut kepada Polda. Kepala Divisi Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Yusri Yunus membantah ada permainan di balik diperpanjangnya masa tahanan kota tersebut.
Menurutnya, perpanjangan masa penahanan ini merupakan murni karena masalah dokumen yang kurang lengkap.
“Tidak ada permainan atau apapun yang kami lakukan dengan anggota dewan tersebut. Berkas yang kurang lengkap hanya tinggal satu lagi, mengenai berkas apa kami tidak bisa memberitahu sebab itu sudah teknis penyidikan,” ujar Yusri saat dihubungi, Senin (15/08).
Seperti diketahui, saat ini DPRD sedang dikebut pembahasan Peraturan Daerah Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK), juga sedang mengebut pembahasan anggaran untuk APBD 2017.
Kalau memang berkas kelengkapan untuk P21 sudah memenuhi syarat, maka mereka akan langsung kami tahan lagi meski belum 20 hari,” ujar Yusri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa mengatakan, dirinya mengaku belum tahu ada perpanjangan masa tahanan kota untuk empat anggota dewan ini.
“Saya justru tahunya dari rekan wartawan, secara resminya kami belum mendapatkan surat pemberitahun masa perpanjangan tahanan kota untu empat anggota dewan ini,” katanya.
Menurutnya, dengan diperpanjangnya masa tahanan kota ini, maka ke empatnya tetap diperbolehkan bekerja selama 20 hari ke depan. Senada dengan Yusri, Mustofa pun membantah ada campur tangan DPRD untuk melobi masa perpanjangan tahanan kota ini.
“Tidak ada campur tangan kami untuk memperpanjang masa tahanan kota untuk ke empatnya, tidak ada urusannya,” katanya. (Iskandar)