Sidak Reklamasi Pantai Cirebon, KLHK Temukan Sejumlah Pelanggaran oleh PT Gamatara

CIREBON (CT) – Banyaknya laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat, terkait aktivitas reklamasi Pantai Cirebon oleh PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard sejak 2012, direspons oleh Direktur Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi reklamasi di areal Pelabuhan Cirebon, Jumat (27/05).

“Laporan sementara ini, pelanggaran yang terjadi berupa tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan reklamasi yang digarap melebihi luas areal yang diizinkan. PT Gamatara diberi izin 4 hektare, tetapi ini melebihi hingga mencapai 5 hektare,” ungkap Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani.

Dirinya menambahkan, akan secepatnya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengawasan yang ketat di lapangan. “Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kita akan mengawasi, yang terdekat kita akan segel lahan yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

Rasio Ridho Sani menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan pelanggar akan diberi sanksi pidana. “Sesuai UU nomor 32 tahun 2009 sudah jelas sanksinya, yakni sanksi administratif berupa pemberhentian seluruh kegiatan, pembekuan izin, bahkan pidana bila memang terbukti,” terangnya.

Berdasarkan pantauan CT, Pihak PT Gamatara yang diwakili oleh Divisi operasional PT Gamatara, Indra, nampak gugup saat menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK.

Selain itu, nampak Direktur Utama PT Gamatara, Muarip Santoso turut berada di lokasi saat sidak berlangsung. Namun dirinya tidak menemui Dirjen Penegakan Hukum KLHK dan rekan-rekan jurnalis yang ingin mewawancarainya. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed