KUNINGAN (CT) – Peristiwa pembunuhan disertai pencurian dan kekerasan yang menimpa korban, Kusmi dilakukan oleh tersangka, EK (65) yang tidak lain merupakan warga Kecamatan Maleber. Dalam keterangan dihadpaan Kepolisian Reskrim Polres Kuningan, tersangka nekad menghabisi nyawa korban itu akibat sering diejek.
“Saya kesal kepada korban, karena sering ngejek saya. Namun, merasa puas telah menghabisi nyawa korban, dimana saat muda saya sempat menyukai korban,” ungkap kakek bercucu 18 saat menyampaikan keterangan terhadap petugas kepolisian.
Kapolres Kuningan, AKBP M Syahduddi SIK didampingi Kasatreskrim, AKP Fandy Setiawan kepada media menuturkan motif pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena sering diejek oleh korban, saat tersangka menghadiri pesta pernikahan yang berlangsung di lingkungan sekitar.
“Pelaku joged diledek korban di acara pernikahan dan pelaku merasa tersinggung. Kemudian malam itu juga pelaku melakukan tindakan pembunuhan,” jelas kapolres tadi.
Melihat kasus tersebut, dalam keterangan saksi dan berdasarkan laporan polisi diketahui pada hari Selasa 26 Juli pukul 05:30 WIB. Kakak kandung korban Sumadi, usai melaksanakan solat subuh, lewat rumah korban dan mati lampu. Kemudian saat dicek, ditemukan korban dalam kodisi telungkup di ruang tamu dengan bersimpuh darah.
“Saksi melapor ke tetangga dan polsek Lebakwangi. Kami langsung olah TKP, pelaku mengarah kepada tetangga korban sekira 100 m di Desa Garahaji,” terangnya.
Kronologisnya, Kapolres menjelaskan, pelaku masuk melalui jendela disamping rumahnya dan mematikan lampu di rumah. Kemudian pelaku membekap korban saat tengah tidur di kamar utama. Saat korban memberontak, pelaku pun akhirnya nekad membacok menggunakan golok untuk menghujam korban hingga tewas.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sejenak kembali ke rumah dan melarikan diri ke Jakarta tepatnya di Kalideres Jakarta Barat,” tutur Syahduddi.
Diceritakan, dalam penangkapan itu melakukan bekerjasama dengan Polsek Kalideres dan langsung di bawa ke Kuningan.
“Hal itu sebelumnya, kami melakukan dengan menggunakan anjing pelacak atau K9. Bekerja sama dengan Polsek Kalideres melakukan pencarian sekitar pukul 19:30 WIB pelaku bisa ditangkap, pukul 21.00 dibawa ke Polres Kuningan,” katanya.
Soal barang bukti, kata Syahduddi, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti milik korban seperti gelang, cincin, HP dan potongan rambut pakaian korban. Serta golok 60 centimeter milik pelaku yang di buang di kebun dan sepatu tersangka.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 338 pembunuhan 15 tahun, Pasal 340 pembunuhan berencana seumur hidup, pasal 399, pasal 352 ayat 3 7 tahun dan pasal 365 ayat 3,” sebut kapolres tadi. (Ipay)