Seorang Pengedar Obat-obatan Berbahaya Dibekuk Polisi

Majalengkatrust.com – Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, SE., MH, melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Darli,S.Sos, pada Kamis (06/04) melaporkan bahwa pihaknya mengaku telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi atau obat berbahaya.

“Tersangka yang kami bekuk berinisial N alias Boye (27), ditangkap di Jalan Raya Blok Dukuh Situ Desa Simpeureum, Kelurahan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (01/04) sekitar 17.00 WIB,” kata AKP Darli.

Menurut AKP Darli, pelaku dibekuk petugas dengan cara tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan tanpa keahlian Pil obat berbahaya jenis Tramadol.

“Saat digeledah petugas, dari tangan pelaku kami mendapati obat berbahaya jenis Tramadol sebanyak 1.135 butir,” terang AKP Darli.

Sementara itu, pelaku mengaku kepada petugas, bahwa tersangka mendapatkan obat berbahaya jenis Tramadol tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Kijon, yang berada di wilayah Bekasi, yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas alias DPO.

“Selain tersangka, Barang Bukti (BB) tersebut kini diamankan di Polres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut, dan kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 UU no. 36 th 2009 tentang Kesehatan,” jelas dia. (Abduh)

BACA JUGA:  Satori Dorong Pemerintah Awasi Pelaksanaan UU Perkawinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *