Citrust.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) meniadakan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020. Hal itu dipicu pandemi Covid-19 yang belum juga reda.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina mengatakan, pemerintah harus mengedepankan keterbukaan informasi terkait peniadaan pemberangkatan jemaah haji tahun ini. Khususnya bagi jemaah yang seharusnya berangkat tahun ini.
“Peniadaan pemberangkatan jemaah haji ini dalam kondisi tak terduga. Yang harus menjadi catatan bagi pemerintah, harus bisa memberikan informasi secara komprehensif terhadap jemaah yang gagal berangkat,” ujar Selly, di kantor Baznas Kota Cirebon, Selasa (9/6).
Selly juga mengatakan, dengan memberikan informasi yang lengkap, tidak akan ada informasi hoax terkait peniadaan pemberangkatan jamaah haji.
“Agar tidak ada simpang siur informasi di tengah jemaah, pemerintah melalui Kemenag harus memberikan informasi yang lengkap,” katanya.
Selly juga meminta agar Kemenag memiliki skema yang jelas untuk pemberangkatan di tahun berikutnya. “Terutama bagi calon jemaah haji yang harusnya berangkat tahun 2020, serta sudah melunasi pembiayaan jamaah,” jelasnya.
Jika ada pengembalian biaya pendaftaran haji, lanjut Selly, Kemenag juga harus bisa memberikan informasi secara komprehensif dan bisa mudah diakses oleh para jemaah.
“Diharapkan tidak terjadi penumpukan informasi di tengah jemaah. Serta bisa melakukan pengembalian secara tepat, cepat dan proses tidak bertele-lele,” katanya. (Aming)