CIREBON (CT) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Selasa (23/12) kembali tertibkan reklame, baligho dan media peraga lainnya, di sepanjang titik jalan protokol Kota Cirebon. Penertiban dilakukan karena dianggap melanggar estetika dan masa berlakunya sudah habis.
Menurut Akmad Nadirin Kasih PP sat pol PP Kota Cirebon, penertiban reklame, baligho dilakukan lantaraan menjelang akhir tahun banyak yang tidak pada tempatnya, menyalahi Perda Nomer 3 Tahun 2010. “Ada lokasi-lokasi tertentu yang tidak boleh ditempati pemasangan reklame, seperti di pohon, tiang listrik dan di bahu jalan yang melintang dan mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Petugas Satpol PP menyisir sepanjang titik di Jalan Pemuda, Jalan Perjuangan, Jalan Ciptomangunkesumo, dan beberapa titik kawasan kota tempat reklame dan baligho yang melanggar ketentuan. “Pertama kami secara tidak langsung akan tetap menegakkan Perda tentang reklame dan yang kedua kita mengingatkan wajib pajak. Yang sudah habis masa pajaknya segera untuk memperpanjang,” ujar Ahmad. (CT-105)