oleh

Prostitusi Online di Majalengka Makin Menjamur

Citrust.id – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Majalengka menyatakan, prostitusi online anak-anak pada dasarnya merupakan salah satu bentuk utama perdagangan orang.

Kejahatan itu dapat direspons dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak serta memakai media online. Oleh karena itu, bisa juga tersangkut UU ITE dan UU Pornografi.

Menurut Ketua LPAI Majalengka, Aris Prayuda, hitam putihnya persoalan sudah terang benderang, yakni pasal berlapis terhadap pelaku.

“Yang pelik adalah ketika orang tua melakukan pembiaran, bahkan aktif mengkomersialisasi darah daging mereka sendiri. Jika iya, orang tua tersebut bisa dikenai sanksi pemberatan,” kata Aris, Kamis (29/4).

Mayoritas kasus prostitusi online memanfaatkan kemudahan transaksi online dalam menjalankan aksinya. Beragam media sosial seperti Me Chat, We Chat, Line, Whatsapp dan Facebook dihubungkan kepada pelanggan.

Kasus prostitusi itu bisa beranak pinak menjadi masalah seksualisasi perilaku, kehamilan di luar pernikahan, penyakit menular seksual, putus sekolah, serta ibu usia remaja yang tidak siap mengasuh anak.

“Jika ada prostitusi online mati satu, maka akan tumbuh seribu karena pelakunya puluhan bahkan ratusan di Majalengka, baik yang secara terang terangan maupun samar. Sementara jumlah polisi tidak banyak. Siapa yang akan nguber satu persatu?” ujar Aris.

LPAI Majalengka menyerukan keluarga dan masyarakat untuk selalu mengawasi, membimbing dan mengasuh anak anak untuk menekan dan menghindari pola baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan seksual pada anak.

“Kami merekomendasikan Pemkab Majalengka untuk melakukan langkah-langkah koordinatif, terukur dan terarah dalam merespons kasus prostitusi anak, sehingga penanganan antar-pemangku kepentingan segera dilakukan di berbagai wilayah pedesaan,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar