Polsek Jatitujuh Razia Miras Sekaligus Sosialisasi 3M

Citrust.id – Polsek Jatitujuh mengadakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, Minggu (6/12). Kegiatan itu dia antaranya sosialisasi 3M, yaknni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Selain edukasi protokol kesehatan, kegiatan yang ditingkatkan tersebut juga dilaksanakan guna tercipta situasi kondusif.

Kapolsek Jatitujuh, Iptu Joko Kenedi Lelono, mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada peredaran miras di Warung Sisi di Desa Pangkalanpari, Kecamatan Jatitujuh.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggeledahan tempat menjualan miras. Dari pengeledahan itu, didapati 15 botol minuman keras jenis arak kuat, 21 botol anggur kolesom, dan 27 botol Asoka.

“Barang bukti sebanyak 63 botol miras berbagai jenis itu diamankan ke Polsek Jatitujuh guna pemeriksaan lebih lanjut,” Iptu Joko.

Ia menjelaskan, operasi itu rutin dilakukan agar keamanan dan ketertiban Kabupaten Majalengka selalu terjaga. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras.

“Segera melapor ke polisi jika mendapati warga yang menjual atau mengonsumsi miras. Selain itu, tetap patuhi protokol kesehatan,” jelasnya.(Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *