Polres Cirebon Kota Buru Pelaku Curanmor hingga Kepulauan Seribu

Citrust.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap 12 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan, penangkapan para tersangka curanmor dan curat tersebut dilakukan melalui Operasi Jaran Lodaya pada Maret 2022.

“Dalam Operasi Jaran Lodaya, sebanyak 12 pelaku pencurian dan 12 unit sepeda motor berhasil diamankan,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, Kamis (10/3).

Kapolres menyebutkan, para pelaku berinisial YR, W, KA, R, N, J, N, W, S, S, RC, dan AF. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Lemahwungkuk, Suranenggala, Losari, Gunungjati, Krangkeng, dan Kedokan.

“Dua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Sementara, satu pelaku curanmor yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap menggunakan speed boat di Kepulauan Seribu, Jakarta,” paparnya.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, menambahkan, saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota, guna proses hukum lebih lanjut.

“Sepuluh pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Haris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *