Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap para pelaku spesialis pecah kaca mobil. Dari kasus itu, petugas mengamankan dua tersangka, WS dan AK. Sedangkan satu tersangka lain, yakni LN, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, menyampaikan, kedua tersangka melakukan aksinya di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Kartini dan Kalitanjung, Kota Cirebon. Dalam aksinya, para pelaku melihat, memantau serta menggambar target sasaran kejahatan.
“Pecah kaca mobil ini mereka lakukan dalam waktu kurang dari satu menit. Pelaku meludahi kaca mobil lalu melemparnya dengan busi. Setelah kaca retak, baru dipecahkan,” ungkapnya, saat konferensi pers, Rabu (3/2).
Atas kejadian di dua tempat berbeda tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, sepeda motor, laptop dan uang senilai Rp6,2 juta. Total kerugian mencapai Rp110 juta.
Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat pasal 363KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Saya mengimbau kepada korban yang belum melapor, silahkan lapor. Untuk sementara baru terungkap enam kasus. Siapa tahu ada korban lainnya. Kami akan perberat pelakunya. Tidak beri ampun,” tandasnya mantan Kasatreskrim Jakarta Timur itu. (Haris)