Perpanjang SIM Bisa Lewat Smartphone, Begini Caranya

MAJALENGKA (CT) – Terobosan baru dari Satlantas Polres Majalengka, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak perlu repot datang ke Mapolres Majalengka, karena proses tersebut bisa dilakukan melalui online.

“Proses semuanya bisa diurus dari rumah mupun dimana saja kita berada, tinggal buka laptop atau komputer maupun smartphone atau ponsel Android saja, perpanjangan SIM bisa diurus via online,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik, melalui Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Iim Abdurochim, didampingi Kanit Regident, Ipda Undang Syarif Hidayat, Jumat (05/02).

Menurutnya, Direktorat Lalulintas Polda Jawa Barat, saat ini kembali melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik. Setelah Samsat Online, SIM online, dan layanan lainnya yang berbasis IT, kini Ditlantas Polda Jawa Barat meluncurkan SIMOBO (SIM Mobile Order).

“Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, kini tidak perlu antre di loket pembuatan SIM. Cukup mengunduh aplikasi android di Playstore, dan kemudian mengisi data-data diri untuk mengajukan perpanjangan SIM. Dalam aplikasi tersebut, selain data diri pemohon, juga dicantumkan kapan serta lokasi loket bagi pemohon untuk memperpanjang SIM,” jelasnya.

Selanjutnya menurutnya, pemohon tinggal datang ke loket maupun layanan SIM mobile online, untuk proses pembuatan SIM.

“Ini merupakan inovasi Ditlantas Polda Jabar, untuk lebih memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Terobosan ini juga merupakan salah satu upaya, untuk menghindari antrean di loket-loket pembuatan SIM, sehingga masyarakat tidak lama menunggu,”terangnya. (Abduh)

Komentar