Citrust.id – Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, merasa prihatin atas peristiwa yang menimpa YW, pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon.
Pada Senin (14/1) lalu, YW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Jalan Rinjani, Bromo dan Jalan Mahoni Raya, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Azis mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Itu sepenuhnya kewenangan penegak hukum. Pemda Kota Cirebon pun telah menyiapkan bantuan hukum untuk YW.
“Walau belum diminta, kami telah menyiapkan bantuan hukum untuk yang bersangkutan. Saya berharap proses hukum bisa berjalan baik dan adil,” katanya, Selasa (15/1/2019).
Dikatakan Azis, Pemda Kota Cirebon akan melakukan evalusi agar ke depan tidak terjadi hal serupa.
Ia mengakui, tidak semua proyek atau pekerjaan di Kota Cirebon dapat pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Alasannya karena keterbatasan petugas TP4D. Selain itu, untuk mendapatkan pendampingan TP4D harus melalui sejumlah proses.
“Meski demikian, kemarin, kami mengundang seluruh Kepala SKPD untuk mendapatkan pengarahan dari tim TP4D terkait proses pendampingan pekerjaan,” pungkasnya. /haris