Ilustrasi
CIREBON (CT) – Melalui penandatanganan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016, Presiden Jokowi pada 13 Mei 2016 telah menetapkan biaya ibadah hajisebesar Rp31 juta hingga Rp38 juta.
Dalam website resmi setkab.go.id disebutkan bahwa sesuai Keputusan Presiden (Keppres) itu, ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016 adalah sebesar Rp31,117 juta hingga Rp38,905 juta, tergantung dari asal pemberangkatan (embarkasi) masing-masing calon jamaah haji.
Rincian besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1537 H/2016M berdasarkan embarkasi masing-masing adalah Embarkasi Aceh sebesar Rp31.117.461,00; Embarkasi Medan sebesar Rp31.672.827,00; dan Embarkasi Batam sebesar Rp32.113.606,00.
Selain itu Embarkasi Padang sebesar Rp32.519.099,00; Embarkasi Palembang sebesar Rp32.537.702,00; Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.127.046,00; dan Embarkasi Solo sebesar Rp34.841.414,00.
Selanjutnya Embarkasi Surabaya sebesar Rp34.941.414,00; Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.583.508,00; Embarkasi Balikpapan sebesar Rp37.583.508,00; Embarkasi Makassar sebesar Rp38.905.808,00; dan Embarkasi Lombok sebesar Rp37.728.961,00.
Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama. (Net/CT)