Pelayanan Pajak Kendaraan Dialihkan ke Samsat Keliling

CIREBON (CT) – Pasca kebakaran Kantor Samsat Sumber Cirebon pada Minggu kemarin 11 Januari 2016, menyebabkan gangguan jaringan Pelayanan di Kantor Samsat.

Berdasarkan dat dari pihak Polres Kabupaten Cirebon dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat, maka Kantor Bersama Kabupaten Cirebon 1 Sumber tidak memberikan layanan untuk Permohonan Kendaraan Baru dan Pergantian STNK.

Hal itu disampaikan, Kapolres Cirebon, Akbp Sugeng Haryanto. Menurutnya, untuk pelayanan Samsat pembayaran pajak kendaraan  atau Pengesahan STNK Tahunan dialihkan menggunakan pelayanan Samsat Keliling (Samling) dan pelayanan Samsat Gendong (Samdong).

Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pendaftaran oleh Wajib Pajak (WP), maka WP yang terdaftar di Wilayah Kabupaten Cirebon 1 Sumber yang jatuh tempo pajaknya tertanggal 11 hingga 17 Januari 2016 tidak akan dikenakan sanksi denda.

Seperti yang dialami, Ahmad Sujari warga asal  Palimanan saat di konfirmasi CT, Senin (11/01), dia merasa tenang karena sudah ada kejelasan.

“Saya sempat bingung, tadinya saya takut kena denda, makanya saya datang hari ini,” tegasnya.

Kapolres menambahkan bahwa tim dari Puslabfor Mabes Polri, akan datang pada hari, Selasa pagi (12/01) dalam melakukan penyeledikan penyebab pasti kebakaran.

“Karena kita sudah mengantongi keterangan dari berbagai saksi. Samsat  Sumber akan kembali melakukan pelayanan sebagaimana mestinya pada tanggal 18 Januari 2016,” tandasnya. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *