Oknum Karyawan BRI Diduga Palsukan Dokumen Negara Digunakan Nikah Siri

KUNINGAN (CT) – Oknum karyawan BRI wilayah kerja Kab. Kuningan inisial, SW diduga melakukan tindakan konyol. Hal itu seperti ditemukan dalam penertiban administrasi kependudukan alias pembuatan akta kelahiran, lantaran kedua orang tuanya tidak memiliki dokumen sah berupa buku nikah dari KUA.

Arsip atau akta kelahiran itu dicantumkan nama ayah dan ibunya yakni, SW dan ST. Padahal keduanya disinyalir nikah siri, karena, SW sebelumnya sudah memiliki istri sah yang dikaruniai dua anak.

“Kalau pasutri nikah resmi, pasti aktanya akta kelahiran biasa dan mencantumkan orang tuanya,” terang Kepala Disdukcapil, Drs H KMS Zulkifli MSi kala ditunjukkan dokumen akta kelahiran dari pasangan, SW dan ST tersebut.

Disebutkan, legalitas syarat pembuatan akta lahir, itu mencakup empat poin. Di antaranya buku nikah, Kartu Keluarga (KK), KTP suami istri dan surat keterangan lahir dari bidan.

“Kalau kenyataannya mereka nikah siri tapi punya buku nikah, ya bukan lagi kewenangan Disdukcapil melainkan pihak kepolisian. Buku nikahnya asli atau palsu, tugas kita menerbitkan akta lahir setelah persyaratan dipenuhi,” ungkap Zul, sapaan akrabnya.

Sementara itu, pejabat BRI. Heri M saat berbicara soal praktik nikah siri yang dilakukan karyawan BUMN. Jika terbukti karyawannya nikah siri, itu hanya sekadar oknum.

“Kalau itu mah oknum,” jawab Heri kepada awak media. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed