oleh

Oknum Anggota LSM Lecehkan Polwan

Citrust.id – Oknum anggota LSM, AS (45), harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia telah melecehkan polwan berinisal Y secara verbal. Y merupakan anggota polwan Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, menjelaskan, bermula saat Y tengah mengamankan unjuk rasa di depan Hotel Fitra. AS yang sedang orasi tiba-tiba menuding Y sambil mengatakan pelacur. Korban merasa malu dan terhina. Tidak terima dengan kejadian itu, korban lantas melapor ke Polres Majalengka.

“Tersangka AS dapat dijerat pasal 316 KUHP Subs pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun empat bulan Penjara,” kata AKBP Mariyono. (Abduh)

Komentar