Indramayutrust.com – Ratusan nelayan dan istri nelayan hadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) 4 Pilar Kebangsaan yang digelar oleh anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono ST, di Kampung Nelayan blok Glayem Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Senin (17/04).
Nelayan asal Juntikedokan blok Carik, Tamirih, menyampaikan aspirasi pada acara RDP tersebut, terkait penggunaan dogol agar tidak dilarang.
Senada, hal tersebut juga dikeluhkan Wanto, nelayan setempat, jika penggunaan dogol yang dilarang akan mengganggu perekonomian nelayan kecil.
“Ya kalau pakai dogol, katanya nanti dioperasi, ditangkap, dipenjara, ya kalau nelayan harian yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari di laut, jadi takut untuk bekerja di laut karena masih menggunakan dogol,” jelasnya.
Jika dogol dilarang, lanjut Wanto, maka nelayan tidak akan melaut lagi, karena dari dulu nelayan tradisional menggunakan dogol. Sedangkan kebutuhan hidup sehari-hari harus selalu dipenuhi.
“Ya bingung, kalau tidak melaut cari ikan, mau kerja dimana lagi, sedangkan nelayan yang pakai dogol itu dilarang,” Keluhnya.
Warga lainnya, Dasikin (45), nelayan asal Glayem Juntinyuat menuturkan, jika dogol tetap dilarang, nelayan ingin ganti rugi jaring teri atau Kursin waring.
“Bagi nelayan harian yang berangkat pagi pulang sore, alat jaring tidak terlalu diperlukan, jika kursin waring kan bisa untuk harian,” tandasnya.
Sementara, dalam menanggapai aspirasi nelayan tersebut, Ono Surono ST mengaku sudah menampung semua aspirasi di setiap daerah, dengan permasalahan yang sama, bahwa nelayan tidak siap jika penggunaan dogol dilarang.
“Bantuan 11 pcs dengan panjang 500 meter, sementara nelayan membutuhkan 2500 meter dan perlu 35pcs per kapal. Harus ada tambahan lagi, sementara nelayan tradisional hanya mengandalkan dari hasil harian untuk kebutuhan sehari-hari, tidak bisa membeli alat yang masih kurang itu,” jelasnya.
Dikatakannya, aspirasi nelayan tentang penggunaan dogol yang dilarang tersebut akan disampaikan kepada kepala kantor staf presiden dan akan langsung ke presiden. (Didi)