Menduga Tim Proses Validasi Tanah Bodong, RAPEL Lapor Polisi

CIREBON (CT) – Direktur Eksekutif Rakyat Penyelamat Lingkungan (RAPEL), Moh Aan Anwarudin menegaskan proses pengukuran atau validasi data tanah eks Wood Center, yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah permainan calo tanah bahkan dianggap bodong.

Melihat hal itu, RAPEL melaporkan kepada Kepolisian Polres Cirebon, alasan lainnya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan RAPEL, bahwa oknum yang mengaku dari KLHK itu berinisial,  AJS dan AS tidak terdaftar namanya di KLH, bahkan Kementerian LH  tidak pernah menugaskan pegawainya untuk melakukan pendataan.

“Proses pengukuran atau pendataan tanah yang dilakukan Muspida dan Muspika itu tidak sah alias bodong, karena dilakukan oleh orang yang tidak jelas statusnya. Saya mencurigai ini adalah permainan para calo tanah, keterlibatan Pemda, sepertinya sangat besar. Kita akan mengusut persoalan ini dan sudah lapor polisi,” tegas Moh. Aan Anwaruddin, Direktur Eksekutif RAPEL kepada CT, saat ditemui di sekretariat RAPEL, Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Minggu (13/03).

Selain itu, lanjut Aan kejanggalan berikutnya, yakni bahasa yang disampaikan oleh pemerintah soal status tanah tersebut tidak singkron. Dahulu status tanah tersebut dikatakan milik Perhutani. Namun, belakangan status tanah bukan termasuk dalam kategori tanah hutan, akan tetapi Barang Milik Negara (BMN).

“Dari situlah kita melakukan investigasi, ternyata banyak kebohongan besar. Contohnya, tim pengukur yang dari KLHK, pas kita cek ternyata nama tersebut tidak terdaftar di KLH. Bahkan pihak KLHK pun mengatakan, yang berhak mengukur tanah itu harusnya kewenangan BPN,” ungkap Aan, yang mengaku menghubungi pihak KLHK beberapa waktu lalu.

Dia pun mengatakan, bahwa tim pengukur atau pendata yang mengaku dari KLHK itu bersikap arogan, mengancam masyarakat agar tidak menghambat proses tersebut. Hal itu, menurutnya adalah bentuk intimidasi dan tidak dibenarkan.

“Jika ada yang menghambat proses pengukuran tersebut, akan berhadapan langsung dengan TNI dan Polri,” ucap Aan menirukan bahasa ancaman yang dikatakan oknum KLHK tersebut.

Bahasa seperti itu, lanjut mantan Ketua Umum PC PMII Cirebon, tidak perlu disampaikan, karena itu adalah bentuk intimidasi dan pembodohan bagi masyarakat. RAPEL lanjutnya, sudah siap melawan segala bentuk kejahatan, tolak pembangunan PLTU 2 dan sudah lapor ke polisi.

“Saya meminta kepada Menteri Lingkungan hidup, agar segera klarifikasi dan menindak tegas para penipu itu,” pungkasnya. (Riky Sonia)

Komentar