Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin, 2 Kapal Asing Ditangkap di Raja Ampat

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Kapal KRI Multatuli TNI Angkatan Laut menangkap dua kapal nelayan asing berbendera Filipina dan Vietnam diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia sebelah utara Pulau Fani, Kabupaten Raja Ampat.

Komandan Gugus Keamanan Laut Timur (Danguskamlatim) Laksamana Pertama (TNI) I.N.G Sudihartawan mengungkapkan bahwa Kedua kapal tersebut yakni KM. Jessica 006 GT 12 berbendera Filipina dan KM. Pha ONg 95030 GT 14 berbendera Vietnam.

KM Jessica 006 GT 12 berbendera Filipina terdapat 10 orang ABK. Dan salah seorang WNI berasal dari Provinsi Sulawesi Utara. KM. Pha ONg 95030 GT 14 berbendera Vietnam ada 13 ABK.

Saat ditangkap, KM Jessica 006 GT 12 kooperatif menyerahkan diri. Sedangkan KM. Pha ONg 95030 GT 14 Vietnam berusaha melarikan diri, sehingga KRI Multatuli melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pencuri ikan tersebut.

Ketika penangkapan KM Jessica 006 GT 12 tidak ditemukan barang bukti hasil penangkapan hasil laut, tetapi kapal tersebut tidak mempunyai surat ijin masuk perairan Indonesia.

Sementara KM. Pha ONg 95030 GT 14 Vietnam ditemukan dengan barang bukti delapan ton teripang, diduga hasil curian di perairan Indonesia. Kapal itu juga tidak dilengkapi dengan surat izin masuk ke Indonesia. (Net/CT)

Komentar