Mantan Kades di Vonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

CIREBON(CT) – Puluhan massa dari Desa Tegal Gubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, menyambut baik atas Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sumber terhadap terdakwa atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh H. Sambung mantan Kepala Desa Tegal Gubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, kepada salah satu warga setempat.

Dalam sidang tersebut, Terdakwa H. Sambung, yang juga sebagai mantan Kepala Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, divonis penjara 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Sumber 14.20, Selasa (03/12).

Dalam perkara no 191/PID.B/2014/PN SBR tersebut menghukum terdakwa H. Sambung karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pdana pencemaran nama baik kepada warganya bernama H. I’ah saat terdakwa masih menjabat sebagai kepala Desa setempat, untuk itu majelis hakim memutuskan terdakwa telah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Saat diwawancarai oleh awak media setelah sidang usai, Pengacara korban Hj. I’ah Masriah, Boedi Marciano mengatakan, pihaknya sangat puas dengan keputusan dari majelis hakim tersebut, hal ini membuktikan kesewenang-wenangan aparat Pemerintahan Desa dalam hal ini terdakwa, tidak bisa dibiarkan begitu saja dan hukum seyogyanya tidak melihat jabatan alias tidak pandang bulu.

“Kami puas dengan keputusan ini, dan berharap kepada penegak hukum untuk mempercepat eksekusi terhadap mantan Kepala Desa tersebut. Jangan pandang bulu, kalau salah ya harus dihukum,” Ujarnya. (CT-122)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *