Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Diringkus Polisi

Citrust.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskim) Polres Cirebon berhasil meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, kelima pelaku berinisial WA, MR, T, RA, dan RA. Mereka diringkus dalam Operasi Jaran Lodaya 2019 yang digelar sejak 14 Februari.

“Pelaku WA, MR, dan T kami jerat pasal 363 KUHP sedangkan untuk RA dan R dijerat pasal 480 kUHP,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (18/2/2019).

Dijelaskan Kapolres, kejadian curanmor terjadi pada 14 Januari dan 27 Januari. Akibat perbuatannya itu, 3 pelaku masing-masing dijerat hukuman 4 tahun penjara dan sisanya kurungan 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Kartono Gumilar menambahkan, kelima pelaku merupakan komplotan yang sudah lama dicari. Mereka biasa menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Cirebon, Majalengka dan Kabupaten Indramayu.

Saat menjalankan aksinya itu, para pelaku membobol kunci kendaraan korban menggunakan kunci T. Dijelaskan Gumilar, mereka mencari kendaraan yang terparkir di tempat-tempat umum seperti sekolah dan minimarket. Jika kondisi aman, tidak jarang mereka juga menggondol kendaraan yang terparkir di halaman rumah.

“Dari pelaku kami amankan barang bukti berupa sepeda motor, kunci leter T dan beberapa onderdil motor,” pungkasnya. (Dhika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *