Citrust.id – Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi tegaskan Jalan Siliwangi tak boleh diwarnai oleh pemasangan APK. Pasalnya ruas tersebut merupakan jalan protokol yang harus steril dari segala bentuk kampanye.
“Jalan Siliwangi juga kan merupakan pusat pemerintahan,” ungkap Didi kepada citrust.id seusai penyerahan APK kepada sejumlah partai politik (parpol) di kantor KPU setempat, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (27/11/2018).
Selain itu, KPU melarang pemasangan APK di sejumlah fasilitas umum seperti tempat ibadah, pendidikan, taman kota, pepohonan. Terlebih pemasangan stiker kampanye pada jendela mobil-mobil angkutan umum.
“Mobil angkot juga kan fasilitas umum. Jadi tidak boleh dijadikan lahan untuk kampanye,” tambah dia.
Adapun sanksi bagi parpol yang berkedapatan melanggar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dalam penertiban. Hal itu dilakukan guna menjaga kenyamanan dan keamanan pada masa kampanye berlangsung.
Pada kesempatan yang sama, KPU Kota Cirebon juga menyerahkan sebanyak 16 buah spanduk dan 10 buah baliho kepada sejumlah parpol peserta Pemilu 2019. Didi menjelaskan, terkait desain spanduk tidak ada ketentuan khusus dan diserahkan sepenuhnya kepada parpol bersangkutan./dhika