CIREBON (CT) – Kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) senilai Rp1.2milyar yang saat ini kasusnya sedang ditanggani tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber terus bergulir. Bahkan, ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kabupaten Cirebon digadang-gadang terlibat dalam kasus penyunatan yang mengakibatkan adanya kerugian Negara.
Ketua PD-DMI Kabupaten Cirebon masa jabatan tahun 2009-2013, Muntakhobul Fuad dengan tegas membantah bahwa kelembagaan yang dipimpinnya terlibat langsung secara teknis dalam penerimaan dana keaksaraan fungsional bagi 63 sanggar yang ada di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, dana tersebut merupakan bantuan hibah dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui DMI Provinsi Jawa Barat tahun 2013 senilai Rp 1,2 Milyar, yang disalurkan ke sejumlah sanggar di Kabupaten Cirebon. Dan tidak ke DMI Kab. Cirebon.
“Sebenarnya saat penyaluran dana itu, DMI Provinsi langsung memberikan dana ke sanggar-sanggar di sini dan tidak melalui lembaga kami,”ujar Fuad, kepada sejumlah wartawan usia diperiksa tim penyidik Kajari, Kamis (20/11).
Lebih lanjut dia menerangkan, dalam prosesnya pihak DMI Kabupaten Cirebon tidak terlibat langsung secara teknis dalam penerimaan dana keaksaraan itu. Menurutnya, meski dalam pelaksanaanya terdapat sejumlah orang pengurus DMI, namun tidak atas nama secara kelembagaan dan itu atas nama pribadi masing-masing. (CT-115)