Citrust.id – Sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (7/1). Sidang tersebut mengagendakan bukti surat para pihak dan dihadiri Penguggat, Tergugat dan Tergugat Intevensi II.
Salah satu pembahasan dalam sidang adalah persiapan sidang di tempat, yakni di KUA Mundu, Kabupaten Cirebon, pada 21 Januari 2021.
Kuasa Hukum Penguggat, Razman Arif Nasution, mengatakan, dirinya sangat setuju sidang lanjutan di lakukan di KUA Mundu, karena ada saksi yang sudah lanjut usia yang tidak bisa datang ke PTUN Bandung.
“Kami sangat setuju sidang di tempat, biar nanti terbuka semua kebenarannya. Saksi yang sudah lanjut usia tidak mungkin bisa datang ke Bandung. Saksi tersebut nanti dapat menjelaskan apakah ada pernikahan yang sah secara negara atau hanya nikah siri,” kata Razman Kamis (7/1).
Razman melanjutkan, pada persidangan lanjutan, hakim sempat bertanya terkait tiga buku nikah yang menjadi alat bukti.
“Hakim bertanya, ini kok ada tiga buku nikah. Kami jawab, buku nikah pertama yang katanya asli, kedua buku nikah duplikat dan ketiga buku nikah Cilacap. Kami juga tidak mengerti mana yang asli. Makanya kami serahkan semua sebagai bukti,” tutur Razman.
Masih kata Razman, saat menjawab pertanyaan hakim, pihaknya menjelaskan, dari bukti yang diajukan ke PTUN Bandung, salah satunya dilaporkan dan sedang ditangani Polda Jateng.
“Polda Jateng resmi mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap FS atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta autentik,” kata Razman
Razman melanjutkan, peningkatan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta autentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP, guna menindak lanjuti laporan polisi Nomor. Lp/B/283/VIII/2019/Jateng/Ditreskrimum/tanggal 5 Agustus 2019.
“Atas dasar tersebut Polda Jateng mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor : Sp, Sidik/129.a/XIII/2020/Reskrimum. Tanggal 30 Desember 2020, tinggal tunggu saja statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” pungkasnya. (Haris)