oleh

Jelang Lebaran, Posko THR Kemenaker Terima Ratusan Laporan

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa ada ratusan pengaduan kepada Posko THR Kemenaker hingga H-4 Idul Fitri. Mayoritas pengaduan berasal dari wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Pihak Kemenaker, telah menelusuri seluruh aduan. Berdasarkan penelusuran, ada dua perusahaan dipastikan tidak membayarkan THR kepada pekerja. Selain itu, ada 34 pekerja yang telah dimediasi dan sedang dalam proses penerimaan pembayaran THR.  Sisanya masih dalam tahap penelusuran kepada dinas sosial setempat.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya pada H-7 hari raya keagamaan. Selain sanksi denda, pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha juga diberikan bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerja.

Pemberlakuan sanksi ini berdasarkan Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian sanksi administrasi. Pasal 2 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyatakan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. (Net/CT)

Komentar