Jambret Tas, Warga Gunung Jati Terancam 12 Tahun Penjara

Citrust.id – Warga Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, berinisial T harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia kedapatan dijerat kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, melalui Kasat Reskrim, AKP Deny Sunjaya, menerangkan, pada Jumat (1/11), warga Kebon Baru, Eti, turun dari kendaraan/taksi online di Jalan Suratno, Kota Cirebon.

Tiba-tiba, datang pelaku T datang dari depan mengendarai motor matik. Ia langsung menarik atau mengambil paksa tas yang digantung di bahu kiri korban. Tas itu berisikan surat-surat penting, handphone, power bank, dan uang tunai Rp4 juta.

Dikatakan AKP Deny Sunjaya, berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Akhirnya diketahui bahwa handphone milik korban sudah dipegang oleh HE, warga Krangkeng Kabupaten, Indramayu. HE membeli handphone itu dari T seharga Rp800 ribu,” ujarnya, Jumat (29/11).

AKP Deny melanjutkan, berbekal keterangan dari HE, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku T di rumahnya di wilayah Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Kamis (28/11) siang.

“Anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku karena ia berusaha melarikan diri,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamanakan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone OppoA57 dan satu unit motor Honda Beat pink nopol T 2086 RH yang digunakan pelaku.

“Saat ini, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *