Instruksi Bupati soal Pengelolaan Sampah Desa Sesuai Pergub

Cirebontrust.com – Instruksi bupati untuk pengelolaan sampah di tiap desa dengan menggunakan dana desa tidak dianggap bermasalah. Sebab, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa di Kabupaten Cirebon, telah dijelaskan secara rinci jika desa juga diprioritaskan untuk melakukan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana dasar.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nanan Abdul Manan menjelaskan, yang dimaksud sarana dan prasarana dasar yang tercantum dalam perbup tersebut bisa berupa gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, serta mesin pengolah sampah.

“Pengadaan mesin pengolah sampah atau biasa juga disebut insinerator bisa dibiayai oleh dana desa. Itu tidak menjadi masalah. Ada atau tidak ada instruksi bupati, tiap desa harus memahami ini, sebab penanganan sampah melalui pengadaan alat dan sarana merupakan kegiatan yang diprioritaskan dalam dana desa,” ungkap Nanan, Kamis (30/03).

Menurutnya, beberapa waktu yang lalu persoalan sampah di Kabupaten Cirebon memang sudah cukup mendesak untuk ditangani. Sehingga penanganan sampah pun harus masuk kegiatan prioritas yang dimasukkan dalam dana desa.

“Persoalan sampah tidak mungkin seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan pihak desa pun tidak ada salahnya untuk meringankan beban Pemkab Cirebon,” ucapnya.

Sejauh ini pihaknya belum mengetahui apakah instruksi bupati ini sudah disampaikan melalui surat edaran atau baru sebatas lisan kepada seluruh desa.

“Jika itu berupa instruksi maka memang wajib diadakan, hanya saya belum tahu apakah baru sebatas lisan menyampaikan ke desa-desa atau memang ada suratnya,” ujarnya.

Di 2017 ini, Pemkab Cirebon menaikkan anggaran untuk dana desa hingga Rp77 miliar. Di 2016, Pemkab Cirebon mengucurkan Rp283 miliar, sementara di tahun ini anggaran menjadi Rp360 miliar. Dengan kenaikan ini, maka tiap desa secara rata mendapatkan dana desa sebesar Rp720 juta.

Selain anggaran yang diratakan ini, tiap desapun akan mendapatkan dana sesuai jumlah penduduk, kesulitan geografis, serta tingkat warga miskin. Sehingga, nantinya tiap desa tidak akan mendapatkan dana desa yang sama tergantung dari beberapa indikator tersebut.

Atas kenaikan ini, paling maksimal desa akan mendapatkan dana hingga Rp1 miliar, sebelumnya desa paling maksimal mendapatkan dana ini Rp800 juta saja.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Cirebon Sukma Nugraha mengungkapkan, keberadaan insinerator di tiap desa bukan berarti Pemkab Cirebon tidak lagi membutuhkan TPA. Menurutnya, TPA tetap dibutuhkan.

“Berapa sih kapasitas insinerator? Tidak semua sampah bisa ditangani oleh insinerator, sehingga TPA tetap saja dibutuhkan,” ujarnya. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *